3 Fakta Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 28 September 2025 09:01 WIB
3 Fakta Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Penyelenggara (Foto: Antara)
Share :

3.  Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN setelah banyak menerima masukan dari fraksi di DPR RI.

"Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya dari 8 fraksi juga memberikan masukan," kata Prasetyo usai Raker bersama Komisi VI DPR RI tentang RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo berkata, sejumlah masukan yang akan dibahas dalam RUU BUMN itu seperti rangkap jabatan di BUMN hingga penyelenggara badan usaha pelat merah tersebut. "Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapanya bisa masuk BPK, KPK," tutur Prasetyo.

Menurutnya, masukan itu ditujukan untuk mendorong BUMN agar menjadi corporate governence. "Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita mengingkatkan kinerjanya menjadi corporate governence," terang Prasetyo.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya