Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Atik Untari, Jurnalis
Rabu 01 Oktober 2025 17:08 WIB
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025. (Foto Ilustrasi: dok Freepik)
Share :

- Pengurangan atau Pembebasan Sanksi Administrasi: Denda atau sanksi karena telat bayar juga bisa dikurangi atau dihapus.

Cara Mendapatkannya!

Pemprov Jakarta menyediakan dua jalur untuk Anda bisa menikmati keringanan ini:

1. Otomatis (Jabatan): Ini yang paling enak! Keringanan diberikan langsung oleh pejabat terkait, tanpa Anda harus repot mengajukan permohonan.

2. Melalui Permohonan: Anda bisa mengajukan sendiri. Caranya mudah, bisa secara tertulis atau online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Alasan Ada Keringanan Ini

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya