- Pengurangan atau Pembebasan Sanksi Administrasi: Denda atau sanksi karena telat bayar juga bisa dikurangi atau dihapus.
Cara Mendapatkannya!
Pemprov Jakarta menyediakan dua jalur untuk Anda bisa menikmati keringanan ini:
1. Otomatis (Jabatan): Ini yang paling enak! Keringanan diberikan langsung oleh pejabat terkait, tanpa Anda harus repot mengajukan permohonan.
2. Melalui Permohonan: Anda bisa mengajukan sendiri. Caranya mudah, bisa secara tertulis atau online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Alasan Ada Keringanan Ini