Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Atik Untari, Jurnalis
Rabu 01 Oktober 2025 17:08 WIB
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025. (Foto Ilustrasi: dok Freepik)
Share :

Kebijakan ini bukan tanpa alasan, lho. Pemprov DKI ingin:

- Mendorong Anda Segera Melunasi Tunggakan: Kalau pajaknya diringankan, wajib pajak jadi semangat buat segera melunasi tunggakan yang ada.

- Mempercepat Kas Daerah Terisi: Dengan keringanan, penerimaan pajak daerah diharapkan jadi lebih cepat.

- Memberi Apresiasi: Sebagai insentif agar wajib pajak lebih patuh dan tertib administrasi.

- Alasan Kemanusiaan: Pertimbangan sosial dan kemanusiaan juga jadi salah satu dasar pemberian keringanan.

- Mendukung Program Penting: Untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, baik nasional maupun daerah.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya