Kebijakan ini bukan tanpa alasan, lho. Pemprov DKI ingin:
- Mendorong Anda Segera Melunasi Tunggakan: Kalau pajaknya diringankan, wajib pajak jadi semangat buat segera melunasi tunggakan yang ada.
- Mempercepat Kas Daerah Terisi: Dengan keringanan, penerimaan pajak daerah diharapkan jadi lebih cepat.
- Memberi Apresiasi: Sebagai insentif agar wajib pajak lebih patuh dan tertib administrasi.
- Alasan Kemanusiaan: Pertimbangan sosial dan kemanusiaan juga jadi salah satu dasar pemberian keringanan.
- Mendukung Program Penting: Untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, baik nasional maupun daerah.