Dengan hadirnya Pergub Nomor 27 Tahun 2025, sejumlah aturan lama, termasuk yang terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), resmi dicabut dan diperbarui mekanismenya.
Ingat, Pergub ini baru garis besarnya. Untuk detail teknis tentang berapa besar keringanan yang diberikan dan bagaimana prosesnya, kita tinggal menunggu aturan lebih lanjut yang akan dikeluarkan oleh Bapenda DKI Jakarta.
Intinya, ini adalah langkah maju dari Pemprov DKI untuk membuat sistem perpajakan daerah lebih manusiawi dan efisien. Jangan sampai ketinggalan informasinya dan manfaatkan kesempatan keringanan pajak ini!
(Agustina Wulandari )