JAKARTA - Warga Jakarta yang punya urusan dengan pajak daerah kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja meluncurkan kebijakan baru yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025.
Pergub ini ibarat "paket lengkap" yang mengatur berbagai keringanan, pengurangan, dan bahkan pembebasan urusan pajak, termasuk sanksi administrasinya. Tujuannya? Agar proses bayar pajak di Jakarta jadi lebih mudah, jelas, dan transparan buat semua orang.
Apa Saja "Hadiah" dari Aturan Baru Ini?
Dulu, aturan keringanan pajak tersebar di mana-mana. Sekarang, semua sudah disatukan dalam satu payung hukum ini. Artinya, Anda bisa menikmati fasilitas-fasilitas ini:
- Keringanan Pokok Pajak: Jumlah pajak yang harus Anda bayar bisa jadi lebih ringan.
- Pengurangan atau Pembebasan Pokok Pajak: Dalam kondisi tertentu, Anda bisa mendapat diskon besar atau bahkan tidak perlu membayar pokok pajaknya sama sekali!
- Pengurangan atau Pembebasan Sanksi Administrasi: Denda atau sanksi karena telat bayar juga bisa dikurangi atau dihapus.
Cara Mendapatkannya!
Pemprov Jakarta menyediakan dua jalur untuk Anda bisa menikmati keringanan ini:
1. Otomatis (Jabatan): Ini yang paling enak! Keringanan diberikan langsung oleh pejabat terkait, tanpa Anda harus repot mengajukan permohonan.
2. Melalui Permohonan: Anda bisa mengajukan sendiri. Caranya mudah, bisa secara tertulis atau online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Alasan Ada Keringanan Ini
Kebijakan ini bukan tanpa alasan, lho. Pemprov DKI ingin:
- Mendorong Anda Segera Melunasi Tunggakan: Kalau pajaknya diringankan, wajib pajak jadi semangat buat segera melunasi tunggakan yang ada.
- Mempercepat Kas Daerah Terisi: Dengan keringanan, penerimaan pajak daerah diharapkan jadi lebih cepat.
- Memberi Apresiasi: Sebagai insentif agar wajib pajak lebih patuh dan tertib administrasi.
- Alasan Kemanusiaan: Pertimbangan sosial dan kemanusiaan juga jadi salah satu dasar pemberian keringanan.
- Mendukung Program Penting: Untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, baik nasional maupun daerah.
Dengan hadirnya Pergub Nomor 27 Tahun 2025, sejumlah aturan lama, termasuk yang terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), resmi dicabut dan diperbarui mekanismenya.
Ingat, Pergub ini baru garis besarnya. Untuk detail teknis tentang berapa besar keringanan yang diberikan dan bagaimana prosesnya, kita tinggal menunggu aturan lebih lanjut yang akan dikeluarkan oleh Bapenda DKI Jakarta.
Intinya, ini adalah langkah maju dari Pemprov DKI untuk membuat sistem perpajakan daerah lebih manusiawi dan efisien. Jangan sampai ketinggalan informasinya dan manfaatkan kesempatan keringanan pajak ini!
(Agustina Wulandari )