Penyandang Disabilitas Berhak Memperoleh Pekerjaan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 02 Oktober 2025 10:14 WIB
Penyandang Disabilitas Berhak Memperoleh Pekerjaan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kesetaraan penyandang disabilitas terus didorong. Sebab, setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam pembangunan ekonomi nasional.

Prinsip bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam semua aspek kehidupan, termasuk dunia usaha harus terus digalakkan. Contohnya, menciptakan lingkungan kerja yang ramah dan aksesibel, menyediakan pelatihan, dan mendukung pengembangan bisnis yang dijalankan penyandang disabilitas.

"Membantu mereka untuk lebih berkarya dan berkontribusi dalam perekonomian nasional," ujar Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) Ingrid Kansil dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kata Ingrid, UMKM yang menerapkan inklusi dan kesetaraan disabilitas akan memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk berkontribusi terhadap perekonomian. Bahkan upaya tersebut bisa meningkatkan kesadaran sosial mengenai kemampuan dan potensi penyandang disabilitas.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Mereka berhak mendapat pendidikan atau tenaga kependidikan atau penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus," katanya.

 

Begitu juga dalam hal pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi. Penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier. Juga memulai, serta memajukan usaha atau memiliki pekerjaan sendiri sebagai wiraswasta.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya