Penyandang Disabilitas Berhak Memperoleh Pekerjaan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 02 Oktober 2025 10:14 WIB
Penyandang Disabilitas Berhak Memperoleh Pekerjaan (Foto: Freepik)
Share :

Begitu juga dalam hal pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi. Penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier. Juga memulai, serta memajukan usaha atau memiliki pekerjaan sendiri sebagai wiraswasta.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya