Pemerintah tidak hanya memberikan BSU untuk pekerja, namun juga untuk guru PAUD Rp600.000. Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
Setiap pendidik berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.
Data resmi dari Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini. BSU untuk guru PAUD ini masih terus disalurkan. Sebab, batas waktu aktivasi rekening adalah hingga 30 Januari 2026.
Program BSU guru PAUD ditujukan khusus bagi pendidik PAUD non-formal yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Data resmi dari Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini.
Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Setiap pendidik berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.
Syarat dan kriteria penerima BSU Guru PAUD 2025 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal.
Informasi penerima BSU untuk guru PAUD dapat diakses melalui web info.gtk.kemdikbud.go.id.
Beberapa syarat dan kriteria penerima bantuan antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pendidik pada kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
3. Terdaftar di sistem Info GTK Kemendikbudristek
4. Tidak berstatus sebagai ASN
5. Tidak memiliki sertifikat pendidik
6. Mengajukan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga/yayasan
Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, batas waktu aktivasi rekening ialah hingga 30 Januari 2026.
Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara.
(Dani Jumadil Akhir)