Data resmi dari Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini. BSU untuk guru PAUD ini masih terus disalurkan. Sebab, batas waktu aktivasi rekening adalah hingga 30 Januari 2026.
Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Setiap pendidik berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.
Bantuan untuk anak yatim piatu kembali disalurkan untuk periode Oktober-Desember 2025 ataup tahap 4 melalui rekening masing-masing penerima.
Bantuan sosial ini diberikan untuk anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu dengan nominal Rp200.000 per bulan per anak, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.
(Dani Jumadil Akhir)