Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya

Atik Untari, Jurnalis
Selasa 07 Oktober 2025 10:22 WIB
Pajak kendaraan. (Foto Ilustrasi/Freepik)
Share :

Syarat Tambahan (Khusus Kendaraan Impor):

Fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB).

Surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Aturan baru (Kepgub 842 Tahun 2025) ini sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai 27 Agustus 2025. Jadi, buat kamu yang kendaraannya masuk kriteria di atas, segera urus dan manfaatkan kesempatan keringanan ini, ya!

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya