Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memenuhi tingkat kecukupan gizi yang telah ditetapkan oleh BGN.
"SPPG harus menjadi garda terdepan dalam menjaga mutu layanan gizi. Setiap dapur wajib memastikan menu yang disajikan tidak hanya aman dan higienis, tetapi juga memenuhi komposisi gizi yang cukup bagi penerima manfaat," kata Hida.
(Feby Novalius)