4. 6 Smelter Ilegal Kini Diserahkan ke PT Timah
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan enam smelter rampasan negara hasil kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp 300 triliun. Aset tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke PT Timah Tbk selaku BUMN yang akan mengelola seluruh fasilitas tersebut.
Prosesi penyerahan berlangsung di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazar, yang kemudian menyerahkannya kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. Selanjutnya, aset diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa penyerahan aset rampasan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam.
Menurut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikbudristek), Brian Yuliarto, logam tanah jarang atau rare earth element sedang menjadi rebutan dunia karena mengandung berbagai mineral yang dimanfaatkan untuk kebutuhan berbagai industri.
"Bangsa Indonesia memiliki kekayaan mineral yang sangat besar, salah satunya logam tanah jarang. Ini luar biasa dan berkah yang sangat besar nilainya. Itu tidak hanya kekayaan ekonomi, tapi sebuah kekayaan kedaulatan," ujarnya.
Oleh karena itu, Brian mendukung PT Timah Tbk, yang telah mulai mengembangkan logam tanah jarang di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara.
"Kita diarahkan Pak Presiden untuk bisa memanfaatkan mineral ini. PT Timah mendapat amanah yang tidak ringan, dan kehormatan ini untuk memulai proses mengambil dan memanfaatkan logam tanah jarang di bumi Indonesia. Ini terobosan yang sangat besar," sambungnya.
(Feby Novalius)