JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan gebrakan baru bagi warganya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa memberikan keringanan diskon dan pembebasan biaya.
Aturan ini mengatur kriteria, besaran, serta syarat pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan membantu meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu.
Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025. Jadi, bagi Anda yang akan atau baru melakukan balik nama kendaraan cek ketentuannya berikut ini.
Warga bisa mendapat potongan biaya hingga 50 persen jika kendaraannya digunakan khusus untuk kepentingan sosial atau keagamaan, dan tidak dipakai untuk tujuan komersial.
Untuk mengajukan, pemohon perlu menyiapkan:
Selain potongan, ada juga fasilitas pembebasan penuh (100 persen). Ini berlaku untuk kendaraan yang digunakan demi pertahanan dan keamanan negara. Contohnya:
Untuk kendaraan impor, pemohon harus melampirkan:
Keringanan dan pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus membuat permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Setelah itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan bisa melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan.
“Oleh karenanya, Wajib Pajak perlu mempelajari apa saja persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan keringanan melalui aturan baru ini,” kata Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berharap, dengan adanya aturan ini, masyarakat maupun instansi terkait bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan. Tentu, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(Agustina Wulandari )