Selain potongan, ada juga fasilitas pembebasan penuh (100 persen). Ini berlaku untuk kendaraan yang digunakan demi pertahanan dan keamanan negara. Contohnya:
Untuk kendaraan impor, pemohon harus melampirkan:
Keringanan dan pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus membuat permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Setelah itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan bisa melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan.
“Oleh karenanya, Wajib Pajak perlu mempelajari apa saja persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan keringanan melalui aturan baru ini,” kata Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berharap, dengan adanya aturan ini, masyarakat maupun instansi terkait bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan. Tentu, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(Agustina Wulandari )