Pemprov DKI Dukung Penyelenggara Seni Budaya dan Olahraga, Pajak Jadi Makin Ringan

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Senin 27 Oktober 2025 08:17 WIB
Ilustrasi hiburan konser musik. (Foto: dok Freepik/teksomolika)
Share :

2. Pertunjukan musik nasional, tari, drama, atau seni suara

3. Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah

4. Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya

5. Konser amal atau kegiatan sosial kemanusiaan

6. Kegiatan olahraga daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan yang bertujuan membina, memasyarakatkan, dan meningkatkan prestasi olahraga

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya