Dengan potongan ini, biaya penyelenggaraan bisa ditekan, dan masyarakat diharapkan bisa menikmati tiket atau akses acara dengan harga lebih ramah di kantong.
Tidak semua acara dikenai pajak. Beberapa kegiatan bahkan digratiskan sepenuhnya, alias bebas pajak 100 persen di antaranya, panti pijat tunanetra, pentas seni yang diadakan sekolah, pertunjukan kesenian tradisional, acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah, serta hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.
Meski diberikan banyak kemudahan, penyelenggara acara tetap diwajibkan melaporkan rencana kegiatan mereka ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Laporan ini menjadi dasar untuk memproses pengurangan atau pembebasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, terutama bagi acara insidental yang tidak rutin digelar.
Kepgub 852/2025 sendiri ditetapkan pada 23 September 2025, dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, berbagai acara yang sudah digelar sejak akhir Agustus bisa langsung merasakan manfaatnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan denyut kegiatan seni, budaya, dan olahraga di Jakarta makin terasa hidup. Selain itu, juga dapat menjadi dorongan nyata bagi kreator, atlet, dan komunitas untuk terus berkarya dan menghadirkan energi positif di tengah hiruk pikuk Ibu Kota.
(Agustina Wulandari )