Pemprov DKI Dukung Penyelenggara Seni Budaya dan Olahraga, Pajak Jadi Makin Ringan

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Senin 27 Oktober 2025 08:17 WIB
Ilustrasi hiburan konser musik. (Foto: dok Freepik/teksomolika)
Share :

Dengan potongan ini, biaya penyelenggaraan bisa ditekan, dan masyarakat diharapkan bisa menikmati tiket atau akses acara dengan harga lebih ramah di kantong.

Bebas Pajak untuk Kegiatan Tertentu

Tidak semua acara dikenai pajak. Beberapa kegiatan bahkan digratiskan sepenuhnya, alias bebas pajak 100 persen di antaranya, panti pijat tunanetra, pentas seni yang diadakan sekolah, pertunjukan kesenian tradisional, acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah, serta hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

Meski diberikan banyak kemudahan, penyelenggara acara tetap diwajibkan melaporkan rencana kegiatan mereka ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Laporan ini menjadi dasar untuk memproses pengurangan atau pembebasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, terutama bagi acara insidental yang tidak rutin digelar.

Kepgub 852/2025 sendiri ditetapkan pada 23 September 2025, dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, berbagai acara yang sudah digelar sejak akhir Agustus bisa langsung merasakan manfaatnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan denyut kegiatan seni, budaya, dan olahraga di Jakarta makin terasa hidup. Selain itu, juga dapat menjadi dorongan nyata bagi kreator, atlet, dan komunitas untuk terus berkarya dan menghadirkan energi positif di tengah hiruk pikuk Ibu Kota.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya