Djaka menjelaskan, operasi gabungan antara Kemenkeu (DJBC-DJP) dan Satgassus Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Barang diberitahukan sebagai fatty matter, kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk lartas ekspor. Hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor,” ungkap Djaka.
Djaka menambahkan, hasil analisis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menemukan adanya potensi kerugian penerimaan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen ekspor dan barang sebenarnya (underinvoicing).
“Berdasarkan analisis DJP (Ditjen Pajak), ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (fatty matter) dan barang sesungguhnya (underinvoicing),” tambahnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan ekspor sektor sawit, sekaligus menutup celah praktik manipulasi dokumen ekspor yang berpotensi merugikan negara.
(Feby Novalius)