JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Purbaya menegaskan jika anak buahnya terbukti bersalah, maka harus diproses dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak dan bea cukai ada yang bersalah ya, ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menekankan, Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia memastikan tidak akan ada upaya intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terseret kasus tersebut.
Pendampingan itu, kata dia, diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi, bukan untuk menghalangi proses hukum.