JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menyiapkan aturan terkait redenominasi Rupiah. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah.
Rencana redenominasi Rupiah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah. ditargetkan selesai pada 2027
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis peraturan tersebut dikutip, Jakarta, Jumat (6/11/2025).
Dalam RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah terdapat empat urgensi pembentukan, di antaranya:
1. Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional
2. Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional
3. Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat
4. Meningkatkan kredibilitas Rupiah.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027.
Selain Redenominasi, Kemenkeu juga menargetkan RUU lain yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di antaranya:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perlelangan
2. Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
3. Rancangan Undang-Undang tentang Penilai
Redenominasi adalah sebuah kebijakan untuk menyederhanakan nilai mata uang suatu negara sehingga jadi tampak lebih kecil dari sebelumnya, namun tidak mengurangi nilai tukarnya.
Maksudnya, kebijakan redenominasi adalah dengan membuat jumlah angka pada suatu mata uang menjadi berkurang, akan tetapi nilainya tidak berubah sama sekali.
Contoh redenominasi adalah mata uang Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Secara angka, uang Rp1.000 yang menjadi Rp1 memang berkurang drastis. Akan tetapi, Anda tetap bisa membeli snack yang sama dengan harga sebelum dilakukan redenominasi.
Kebijakan redenominasi berupa penyederhanaan digit nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riilnya, merupakan domain kebijakan moneter yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengaturan undang-undang. Kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan yang komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat.
Dalam konteks keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang hanya mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf, tidak dapat semata-mata ditafsirkan sebagai penghalang atau penyebab langsung belum dilaksanakannya redenominasi. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Sidang Pengucapan Putusan MK Nomor 94/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut disebutkan bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 merupakan bagian dari pengaturan mengenai "Ciri, Desain, dan Bahan Baku Rupiah" yang berkaitan dengan materi ciri rupiah yang terdiri atas ciri umum rupiah kertas dan ciri umum rupiah logam serta ciri khusus.
Oleh karena itu, apabila Mahkamah mengikuti petitum Pemohon yang memohonkan agar norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 dimaknai “nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp1 (Satu Rupiah), dan Rp100 (Seratus Rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal rupiah lainnya", maka hal tersebut tidak sejalan dengan keseluruhan norma dalam Pasal 5 UU 7/2011 yang tidak terkait dengan redenominasi.
“Dengan demikian, redenominasi yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Untuk maksud tersebut, Pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon,” ucap Hakim Konstitusi Enny.
(Dani Jumadil Akhir)