Purbaya Siapkan Rencana Besar Redenominasi Rupiah: Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Rampung 2027

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 07 November 2025 10:08 WIB
Purbaya Siapkan Rencana Besar Redenominasi Rupiah: Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Rampung 2027 (Foto: Kemenkeu)
Share :

Pengertian Redenominasi

Redenominasi adalah sebuah kebijakan untuk menyederhanakan nilai mata uang suatu negara sehingga jadi tampak lebih kecil dari sebelumnya, namun tidak mengurangi nilai tukarnya.

Maksudnya, kebijakan redenominasi adalah dengan membuat jumlah angka pada suatu mata uang menjadi berkurang, akan tetapi nilainya tidak berubah sama sekali.

Contoh redenominasi adalah mata uang Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.

Secara angka, uang Rp1.000 yang menjadi Rp1 memang berkurang drastis. Akan tetapi, Anda tetap bisa membeli snack yang sama dengan harga sebelum dilakukan redenominasi.

Penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK)

Kebijakan redenominasi berupa penyederhanaan digit nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riilnya, merupakan domain kebijakan moneter yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengaturan undang-undang. Kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan yang komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat.

Dalam konteks keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang hanya mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf, tidak dapat semata-mata ditafsirkan sebagai penghalang atau penyebab langsung belum dilaksanakannya redenominasi. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Sidang Pengucapan Putusan MK Nomor 94/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut disebutkan bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 merupakan bagian dari pengaturan mengenai "Ciri, Desain, dan Bahan Baku Rupiah" yang berkaitan dengan materi ciri rupiah yang terdiri atas ciri umum rupiah kertas dan ciri umum rupiah logam serta ciri khusus. 
Oleh karena itu, apabila Mahkamah mengikuti petitum Pemohon yang memohonkan agar norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 dimaknai “nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp1 (Satu Rupiah), dan Rp100 (Seratus Rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal rupiah lainnya", maka hal tersebut tidak sejalan dengan keseluruhan norma dalam Pasal 5 UU 7/2011 yang tidak terkait dengan redenominasi.

“Dengan demikian, redenominasi yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Untuk maksud tersebut, Pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon,” ucap Hakim Konstitusi Enny.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya