Purbaya sebelumnya telah mengindikasikan bahwa meskipun Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji ASN telah terbit, seperti Perpres 79 Tahun 2025, Kemenkeu belum melakukan perhitungan atau diskusi rinci. Purbaya juga menekankan bahwa penyesuaian gaji harus melalui tahapan proses, mulai dari kajian, sinkronisasi anggaran, hingga penerbitan aturan resmi.
"Semua yang menyangkut anggaran negara ada tahapannya. Kalau pemerintah memutuskan menyesuaikan gaji PNS, pasti akan ada peraturannya. Selama aturan itu belum keluar, tidak ada perubahan,” kata Purbaya dalam kesempatan terpisah pada bulan lalu.
Purbaya juga menegaskan bahwa eksekusi kenaikan gaji berada di tangan Kemenkeu sebagai pemegang anggaran.
Dengan demikian, Kemenkeu melalui Dirjen Anggaran kini berada pada tahap awal untuk menimbang usulan tersebut, menjadikannya penentu utama kapan dan seberapa besar kenaikan gaji PNS dapat direalisasikan.
(Feby Novalius)