Karena bersifat khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di Bandara IMIP tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus. Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri terpenuhi. Selain itu, penerbangan harus disertai koordinasi dengan instansi terkait di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, termasuk tersedianya personel serta fasilitas pendukung yang memadai.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie mendatangi lokasi dan menggelar latihan tempur gabungan di kawasan tambang nikel IMIP.
Usai kegiatan, Menhan Sjafrie menyoroti bahwa Bandara IMIP tidak memiliki petugas dari pemerintah. Hal ini memicu isu liar tentang adanya “negara dalam negara”.
"Bandara yang tidak memiliki perangkat negara di dalamnya adalah sebuah anomali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus tegakkan regulasi, tetapi ternyata masih ada celah kerawanan yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi, bahkan stabilitas nasional,” tegas Sjafrie.
(Feby Novalius)