Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie memastikan dunia usaha dan industri memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja dalam kajian penyusunan kenaikan upah minimum provinsi/regional (UMP/UMR) tahun 2026.
"Kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik. Sehingga komunikasi yang sudah ada, ujungnya kita pikirkan bagaimana (dunia usaha dan industri) bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya (aspek pekerja)," kata Anindya di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pihaknya menjalin kerja sama erat dengan berbagai asosiasi usaha terkait formulasi UMP/UMR tahun depan yang saling menguntungkan bagi industri dan para pekerja, serta berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kadin bekerja sama dengan asosiasi, (kami) sedang meramu respons terhadap ini semua, terutama karena tahun 2026 (perekonomian) kita ingin tumbuh di angka 5,5 persen," kata Anindya.
"Selain itu, kita ketahui bahwa untuk UMR ini suatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja juga harus diperhatikan," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).