Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Bakal Ancam UMKM dan Pelaku Event

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 15 Desember 2025 19:11 WIB
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: dok Freepik)
Share :

JAKARTA - Isu pengendalian terhadap produk tembakau bukan lagi menjadi permasalahan baru. Hadirnya peraturan daerah terkait pengendalian produk tembakau diyakini mampu menciptakan lingkungan yang sehat. Namun isu ini memunculkan polemik yang belum tuntas antara berbagai pihak. 

Arman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah/KPPOD menyoroti mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.

“Peraturan daerah terkait dengan kawasan tanpa rokok ini itu sifatnya delegatif, yaitu mandat dari peraturan perundang-undang yang lebih tinggi. Dalam hal ini di level nasional ada Undang-Undang 17 Tahun 2023 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait dengan pelaksanaan dari Undang-Undang Kesehatan,” ucap Arman dalam Podcast Bikin Terang di YouTube Official iNews, pada Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, PP 28 Tahun 2024 memandatkan pemerintah daerah untuk segera merevisi kalau sudah ada yang existing atau membuat baru untuk peraturan daerah (Perda) terkait dengan kawasan tanpa rokok.

Ia menyebut, Raperda KTR tersebut menimbulkan polemik yang cukup panjang sebetulnya tidak hanya di DKI Jakarta, semua daerah. Hal tersebut disebabkan regulasi ini mencoba mendamaikan dua sisi yang sangat ekstrem. 

“Satu di sisi isu kesehatan, satu di sisi ekonomi. Jadi pertentangan antara dua kubu ini yang sebetulnya tidak hanya terjadi di level lokal, di level nasional pun peraturan itu pasti menimbulkan polemik, pro dan kontra antara dua kubu itu,” tuturnya.

Arman melanjutkan, terkait dengan turunan dari Undang-Undang Kesehatan ini ada beberapa ketentuan, seperti pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 m dari sarana prasarana pendidikan dan taman bermain anak, larangan pemajangan, larangan iklan, promosi, serta sponsorship produk tembakau. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya