Pajak Restoran Jadi PBJT Makanan dan Minuman, Bagaimana Aturannya?

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 16 Desember 2025 11:46 WIB
Ilustrasi membayar makan di restoran. (Foto: dok freepik)
Share :

- Restoran dengan layanan penyajian di tempat seperti meja, kursi, dan peralatan makan-minum.

- Jasa boga/katering, mulai dari penyediaan bahan, proses produksi, penyimpanan, hingga penyajian, termasuk yang dilakukan di lokasi berbeda sesuai permintaan pemesan.

Di sisi lain, terdapat kategori usaha yang tidak dikenakan PBJT, antara lain:

- Usaha dengan peredaran kurang dari Rp42 juta per bulan (kecuali kegiatan insidental),

- Toko swalayan yang tidak berfokus pada penjualan makanan dan minuman,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya