- Restoran dengan layanan penyajian di tempat seperti meja, kursi, dan peralatan makan-minum.
- Jasa boga/katering, mulai dari penyediaan bahan, proses produksi, penyimpanan, hingga penyajian, termasuk yang dilakukan di lokasi berbeda sesuai permintaan pemesan.
Di sisi lain, terdapat kategori usaha yang tidak dikenakan PBJT, antara lain:
- Usaha dengan peredaran kurang dari Rp42 juta per bulan (kecuali kegiatan insidental),
- Toko swalayan yang tidak berfokus pada penjualan makanan dan minuman,