JAKARTA — Kode PB1 pasti sudah tak asing lagi bagi masyarakat saat makan di restoran. PB1 dikenal sebagai Pajak Restoran yang dikenakan atas penjualan makanan dan minuman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) diberlakukan, DKI Jakarta mulai menyesuaikan sistem pajak daerahnya, termasuk perubahan nomenklatur Pajak Restoran menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur pajak daerah secara nasional serta meningkatkan efektivitas pemungutan dan pengawasan pajak,” ujarnya.
Pajak Restoran atau PB1 merupakan pungutan daerah atas penjualan makanan dan minuman di restoran, kafe, rumah makan, dan berbagai tempat yang melayani konsumsi di lokasi. Hasil pemungutan pajak tersebut digunakan untuk mendukung pendapatan daerah dan dikelola sesuai ketentuan Bapenda DKI Jakarta.
Dalam skema baru, Morris melanjutkan, PBJT Makanan dan Minuman dikenakan kepada konsumen yang menikmati barang dan/atau jasa tertentu. Untuk sektor makanan dan minuman, objek PBJT meliputi: