Pindah Domisili ke Jakarta? Begini Cara Mengurus Mutasi Kendaraan

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Jum'at 26 Desember 2025 08:30 WIB
Ilustrasi mengurus mutasi kendaraan. (Foto: dok Freepik/standret)
Share :

JAKARTA - Saat pindah domisili, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu memindahkan data kendaraan ke wilayah baru. Hal ini dapat memudahkan pemilik kendaraan saat mengurus pajak atau layanan Samsat ke depannya. 

Agar tidak ada yang terlewat, berikut penjelasan lengkap mengenai proses mutasi kendaraan antar daerah, termasuk saat pindah ke DKI Jakarta. 

Mutasi Kendaraan dan Tujuannya

Mutasi kendaraan adalah pemindahan berkas administrasi kendaraan dari daerah asal ke daerah tujuan. Ketika kendaraan berpindah dari luar daerah ke DKI Jakarta atau sebaliknya, status dan pencatatannya akan berubah mengikuti wilayah domisili pemilik. Dengan begitu, data kendaraan tetap akurat dan sesuai dengan tempat tinggal terbaru.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses berjalan sesuai prosedur, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP pemilik dengan alamat domisili baru

- Surat fiskal dari daerah asal

- Formulir permohonan mutasi keluar/masuk

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya