Dokumen yang lengkap akan sangat membantu mempercepat proses mutasi.
Untuk kendaraan yang berasal dari luar Jakarta, proses pertama yang harus dilakukan adalah mutasi keluar di Samsat daerah asal. Rangkaian prosesnya meliputi:
1. Mengunjungi Samsat tempat kendaraan terdaftar
2. Melakukan cek fisik kendaraan
3. Menyerahkan seluruh dokumen pendukung
4. Membayar biaya PNBP sesuai ketentuan
5. Menerima berkas mutasi keluar beserta surat fiskal
Berkas ini nantinya dibawa ke DKI Jakarta untuk proses lanjutan.
Setibanya di Jakarta, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses mutasi masuk dengan langkah-langkah berikut: