1. Mendatangi Samsat sesuai domisili di Jakarta
2. Menyerahkan berkas mutasi keluar dan dokumen kendaraan
3. Melakukan cek fisik ulang apabila diperlukan
4. Memproses penerbitan STNK baru
5. Mendapatkan pelat nomor (TNKB) dengan kode Jakarta
6. Menyelesaikan biaya administrasi
Setelah seluruh tahapan selesai, kendaraan sah terdaftar secara administratif di wilayah DKI Jakarta.
Mutasi kendaraan memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Data kepemilikan sesuai dengan alamat terbaru