JAKARTA - Saat pindah domisili, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu memindahkan data kendaraan ke wilayah baru. Hal ini dapat memudahkan pemilik kendaraan saat mengurus pajak atau layanan Samsat ke depannya.
Agar tidak ada yang terlewat, berikut penjelasan lengkap mengenai proses mutasi kendaraan antar daerah, termasuk saat pindah ke DKI Jakarta.
Mutasi kendaraan adalah pemindahan berkas administrasi kendaraan dari daerah asal ke daerah tujuan. Ketika kendaraan berpindah dari luar daerah ke DKI Jakarta atau sebaliknya, status dan pencatatannya akan berubah mengikuti wilayah domisili pemilik. Dengan begitu, data kendaraan tetap akurat dan sesuai dengan tempat tinggal terbaru.
Agar proses berjalan sesuai prosedur, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik dengan alamat domisili baru
- Surat fiskal dari daerah asal
- Formulir permohonan mutasi keluar/masuk
Dokumen yang lengkap akan sangat membantu mempercepat proses mutasi.
Untuk kendaraan yang berasal dari luar Jakarta, proses pertama yang harus dilakukan adalah mutasi keluar di Samsat daerah asal. Rangkaian prosesnya meliputi:
1. Mengunjungi Samsat tempat kendaraan terdaftar
2. Melakukan cek fisik kendaraan
3. Menyerahkan seluruh dokumen pendukung
4. Membayar biaya PNBP sesuai ketentuan
5. Menerima berkas mutasi keluar beserta surat fiskal
Berkas ini nantinya dibawa ke DKI Jakarta untuk proses lanjutan.
Setibanya di Jakarta, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses mutasi masuk dengan langkah-langkah berikut:
1. Mendatangi Samsat sesuai domisili di Jakarta
2. Menyerahkan berkas mutasi keluar dan dokumen kendaraan
3. Melakukan cek fisik ulang apabila diperlukan
4. Memproses penerbitan STNK baru
5. Mendapatkan pelat nomor (TNKB) dengan kode Jakarta
6. Menyelesaikan biaya administrasi
Setelah seluruh tahapan selesai, kendaraan sah terdaftar secara administratif di wilayah DKI Jakarta.
Mutasi kendaraan memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Data kepemilikan sesuai dengan alamat terbaru
- Kemudahan mengakses layanan Samsat di daerah domisili
- Administrasi kendaraan lebih tertib dan sesuai ketentuan
Sebagai bentuk dukungan bagi warga yang sedang menata ulang administrasi kendaraannya, termasuk mengurus mutasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, penerapan kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
“Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan bunga keterlambatan secara otomatis tanpa permohonan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, dan sistem akan langsung menghapus sanksinya,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, lanjut Morris, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan, sekaligus mempermudah proses penyesuaian administrasi kendaraan di domisili baru.
Dengan mengikuti prosedur mutasi dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang tersedia, pemilik kendaraan kini bisa mengurus perpindahan administrasi dengan lebih ringan, cepat, dan efektif.
(Agustina Wulandari )