5 Fakta Aturan WFA Pekerja Swasta 29-31 Desember 2025

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 29 Desember 2025 08:18 WIB
Pekerja WFA (Foto: Okezone)
Share :

Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor esensial lainnya.

WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan

3. Upah Selama WFA

Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajībannya sesuai perjanjian kerja.

 Upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

4. Jam Kerja

Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA, diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif

5. WFA Bukan Cuti

"Catatan penting, WFA bukan cuti ya. Jadi kerja tetap berjalan dan upah tetap dbayarkan," tulis akun Instagram @kemnaker.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya