Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor esensial lainnya.
WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan
Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajībannya sesuai perjanjian kerja.
Upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA, diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif
"Catatan penting, WFA bukan cuti ya. Jadi kerja tetap berjalan dan upah tetap dbayarkan," tulis akun Instagram @kemnaker.
(Taufik Fajar)