Lebih lanjut, Mentan Amran menyatakan pengawasan distribusi pupuk subsidi akan terus diperketat. Seluruh laporan dari lapangan, baik yang masuk melalui kanal pengaduan ‘Lapor Pak Amran’ maupun pemberitaan media massa, akan dijadikan dasar untuk mengambil tindakan cepat.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari kanal ‘Lapor Pak Amran’ di nomor 082311109390, Kementerian Pertanian telah menindak ratusan pengecer dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
(Taufik Fajar)