Di Malaysia, ketentuannya tidak sepenuhnya jelas. Konstitusi menyebutkan bahwa kewarganegaraan dapat dicabut jika seseorang mengucapkan sumpah setia kepada pemerintah asing. Namun, apakah hal tersebut berlaku bagi tentara bayaran yang bekerja berdasarkan kontrak militer asing masih menjadi perdebatan. Kepolisian Malaysia saat ini menyelidiki laporan mengenai dua warga negaranya di wilayah Donbas dan menduga keduanya dapat dijerat undang-undang anti-terorisme.
Di Singapura, warga negara yang berperang melawan negara yang tidak sedang berkonflik dengan Republik Singapura dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura saat Rusia menginvasi Ukraina. Pelanggar dapat dikenai denda maupun hukuman penjara.
Sementara itu, warga negara Vietnam yang bekerja sebagai tentara bayaran di luar negeri dapat dijatuhi hukuman penjara selama 10 hingga 20 tahun.
Berbeda dengan itu, di Thailand dan Kamboja, menjadi tentara bayaran bukanlah tindak pidana, meski praktik tersebut tidak dianjurkan. Saat Rusia menginvasi Ukraina, Perdana Menteri Kamboja saat itu, Hun Sen, menyatakan tidak akan mengizinkan warganya berperang membela Ukraina, meskipun secara hukum ia tidak memiliki dasar untuk melarang hal tersebut.
(Feby Novalius)