JAKARTA – Ini rincian gaji pegawai inti SPPG yang akan dilantik menjadi ASN PPPK pada 1 Februari 2026.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini merespons penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.
Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.
Berikut Rincian Gaji Pegawai Inti SPPG
Petugas MBG yang memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam anggaran APBN. Dengan demikian, penggajian para petugas MBG telah dijamin oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, gaji yang diterima Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang telah ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencapai total Rp19,3 juta per tiga bulan.
Sementara itu, peserta yang berstatus magang menerima gaji tiga bulan per Januari 2025, yakni sekitar Rp17 juta per tiga bulan.
Gaji PPPK terendah berada pada golongan I sebesar Rp1.938.500–Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK tertinggi berada pada golongan XVII sebesar Rp4.462.500–Rp7.329.000. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100