JAKARTA - Pemerintah mencabut izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.991 Ha di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai respons atas bencana hidrometeorologi.
Merespons keputusan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, menyatakan banjir di Sumatera seyogyanya dilihat dari beberapa sudut pandang.
“Curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis, karakteristik DAS yang memiliki topografi hulu curam, perubahan tutupan lahan khususnya di Areal Penggunaan Lain, serta dinamika iklim, mengindikasikan bencana banjir tidak dapat dilihat sebagai akibat satu faktor tunggal,” ujar Purwadi.
Meski demikian, APHI menghormati upaya pemerintah dalam menata perizinan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.
APHI juga mendorong agar evaluasi dan penertiban izin dilakukan secara terukur, objektif, dan memberi ruang pembinaan, sehingga tujuan perbaikan tata kelola tetap tercapai dengan meminimalkan dampak sosial-ekonomi.
“Pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyentuh kehidupan ribuan pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Hal ini berpotensi memperlemah ketahanan sosial-ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas kehutanan,” kata Purwadi, Sabtu (24/1/2026).
Selain dampak ketenagakerjaan, Purwadi menilai keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan akan terhambat, mengingat industri kehutanan nasional saat ini sangat tergantung pada pasokan bahan baku kayu domestik. Penurunan pasokan bahan baku dari hulu akan berdampak langsung pada proses produksi industri hilir, yang pada gilirannya mempengaruhi kinerja ekspor hasil hutan dan daya saing produk hasil hutan Indonesia.
“Berdasarkan estimasi awal, pencabutan izin PBPH di tiga provinsi di Sumatera tersebut akan menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan di sektor hulu dan hilir, serta menurunnya nilai perdagangan produk hasil hutan domestik, PNBP, pajak ekspor, dan devisa ekspor sebesar 125,29 juta USD per tahun. Valuasi ini belum memperhitungkan efek multiplikator terhadap perekonomian daerah,” ungkap Purwadi.
Purwadi menyatakan APHI akan melakukan konsultasi intensif dengan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi atas kebijakan pencabutan izin tersebut. “Sejalan dengan upaya tersebut, APHI akan terus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan untuk menerapkan praktik-praktik pengelolaan hutan yang baik, sesuai dengan ketentuan perundangan,” kata Purwadi
(Feby Novalius)