Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Sebelumnya, Iman Rachman juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pagi tadi. Hal ini menyusul ambrolnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasca rilis indeks MSCI.
(Dani Jumadil Akhir)