a. kawasan pertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," tulis Pasal 5.
Sementara itu, dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar karena dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.
Kemudian, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak. Pasal 7 juga menjelaskan bahwa Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
a. Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
b. Tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c. Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
d. Tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Adapun syarat hak guna tanah yang menjadi objek penertiban tanah, sebagai berikut:
- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahalan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(Taufik Fajar)