THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Rincian dan Besarannya

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Februari 2026 20:03 WIB
THR PNS 2026 kapan cair? Ini rincian dan besarannya. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – THR PNS 2026 kapan cair? Ini rincian dan besarannya.

THR PNS biasanya cair dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2026.

THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Sementara gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di instansi daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Selanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah menyadari bahwa pada bulan Ramadan dan libur Idulfitri, mobilitas serta tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi. Karena itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR dan gaji ke-13.

Dirinya berharap kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” tuturnya.

 

Tak lupa, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pelayanan publik terbaik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI/Polri di mana pun sedang bertugas,” pungkas Presiden.

Rincian dan Besaran THR PNS

Bila melihat data tahun 2025, realisasi penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp23,38 triliun.

Untuk THR pegawai negeri sipil (PNS) pusat, terealisasi Rp6,24 triliun bagi 734 ribu pegawai. Sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), realisasinya sebesar Rp377,37 miliar untuk 98,84 ribu pegawai.

Untuk Polri, THR terealisasi Rp1,81 triliun bagi 457,24 ribu personel. Sedangkan THR TNI terealisasi Rp2,66 triliun untuk 474,95 ribu personel.

Sementara itu, untuk pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN), pembayaran mencapai Rp489,93 miliar bagi 146,39 ribu pegawai.

Jumlah satuan kerja (satker) yang telah membayarkan THR mencapai 8.826 atau 99,71 persen dari total 8.852 satker.

Untuk realisasi THR pensiunan, telah tersalurkan Rp11,57 triliun kepada 3,58 juta pensiunan atau setara 98,18 persen.

Penyaluran melalui PT Taspen sebesar Rp10,19 triliun kepada 3,09 juta pensiunan. Sementara melalui PT Asabri sebesar Rp1,38 triliun untuk 481,86 ribu pensiunan.

Adapun untuk ASN daerah, pembayaran THR baru tersalurkan pada 11 pemerintah daerah dari total 542 pemerintah daerah atau sekitar 2 persen, dengan nilai realisasi Rp242,19 miliar kepada 44.532 pegawai.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya