Selain Baja, Dirjen Pajak Ungkap Ada Perusahaan Hebel yang Diduga Tak Bayar Pajak

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 09 Februari 2026 16:14 WIB
Selain Baja, Dirjen Pajak Ungkap Ada Perusahaan Hebel yang Diduga Tak Bayar Pajak
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga merambah ke sektor bahan bangunan lain, seperti industri hebel atau bata ringan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pabrik PT Power Steel di Tangerang, Banten pada Kamis (5/2/2026).

40 Perusahaan Baja Diduga Kemplang Pajak

Bimo menjelaskan, DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang mengemplang pajak. Namun kemungkinan besar perusahaan lain seperti perusahaan bata ringan atau hebel turut melakukan pelanggaran yang sama.

"Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang," ujar Bimo.

Praktik tidak sehat tersebut umumnya terjadi pada sektor-sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis), sehingga rawan tidak memungut dan menyetorkan PPN ke negara.

"Saya tidak bisa ngomong sebagian besar, tapi memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming construction itu, bahan-bahan konstruksi yang memang cash basis, tidak bayar PPN ke negara," jelasnya.

Khusus untuk 40 perusahaan baja, DJP menaksir kerugian yang disebabkan oleh perusahaan tidak membayar pajak itu mencapai Rp4 triliun per tahun.

Tidak hanya merugikan negara, praktik ini dinilai mengganggu stabilitas industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," ucapnya.

Adapun dugaan pelanggaran yang kemungkinan dilakukan meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN.

 

Modus Sembunyikan Omzet

Selain itu, DJP juga menemukan modus lain yang digunakan perusahaan untuk menyembunyikan omzet. Modus tersebut antara lain dengan memanfaatkan rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan untuk menampung aliran dana penjualan agar tidak terdeteksi sebagai omzet perusahaan.

"Karena memang ada dugaan yang di luar itu juga melakukan modus yang sama di periode-periode hampir sama juga antara 2015 sampai 2019 sebelum pandemi Covid-19 ketika memang booming konstruksi," ungkapnya.

Meski demikian, DJP menegaskan seluruh proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyidikan dan pengumpulan bukti dinilai cukup kuat.

"Kita lihat nanti, saya nggak bisa berspekulasi. Tetapi kita akan naikkan ke penyidikan kalau memang ada bukti yang memang kuat untuk ke arah penyidikan. Makanya kami juga kerjasama untuk menelusuri arus uang dengan otoritas yang lain, PPATK, kami juga akan buka rekening dan segala macam untuk keperluan penyidikan ini," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya