PBPU adalah peserta yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja.
Kelompok disebut sebagai mandiri, mencakup:
Pekerja lepas (freelancer)
Usaha mikro/UMKM
Profesional
Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Semua anggota keluarga yang didaftarkan harus masuk pada kelas perawatan yang sama.
Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri. Untuk peserta yang mendaftar sendiri-sendiri silahkan ikuti ketentuan berikut:
Pembayaran pertama dilakukan paling cepat 14 hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak pembayaran
Atau selambat-lambatnya 30 hari kalender
Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme autodebit bank atau layanan resmi lainnya
Kategori BP mencakup orang yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas (PPU, PBI, PBPU) tapi tetap mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Kelompok yang termasuk BP:
Investor dan pemilik bisnis
Penerima pensiun
Veteran
Perintis kemerdekaan, janda/duda/anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan
Orang lain yang mampu membayar iuran secara mandiri
Kelompok BP perlu mendaftarkan diri secara mandiri dan memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansialnya.
(Taufik Fajar)