Inilah 4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 10 Februari 2026 22:15 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

PBPU adalah peserta yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja. 

Kelompok disebut sebagai mandiri, mencakup:

Pekerja lepas (freelancer)

Usaha mikro/UMKM

Profesional

Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). 

Semua anggota keluarga yang didaftarkan harus masuk pada kelas perawatan yang sama.

Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri. Untuk peserta yang mendaftar sendiri-sendiri silahkan ikuti ketentuan berikut:

Pembayaran pertama dilakukan paling cepat 14 hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak pembayaran
Atau selambat-lambatnya 30 hari kalender

Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme autodebit bank atau layanan resmi lainnya

4. Bukan Pekerja (BP)

Kategori BP mencakup orang yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas (PPU, PBI, PBPU) tapi tetap mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. 

Kelompok yang termasuk BP:

Investor dan pemilik bisnis

Penerima pensiun

Veteran

Perintis kemerdekaan, janda/duda/anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan

Orang lain yang mampu membayar iuran secara mandiri

Kelompok BP perlu mendaftarkan diri secara mandiri dan memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansialnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya