Inilah 4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 10 Februari 2026 22:15 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Inilah 4 jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan perbedaannya. Heboh BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba nonaktif hingga masyarakat tidak bisa melakukan pengobatan. 

Saat ini pemerintah mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menambahkan desa/kelurahan sebagai tempat reaktivasi, sehingga peserta tidak harus datang ke Dinas Sosial (Dinsos).

Mekanisme reaktivasi cepat telah disiapkan. Peserta yang masih memenuhi syarat, terutama yang berada pada Desil 1–4 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat segera direaktivasi.

“Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87 ribu peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan,” ujar Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hamdan Hamedan. 

Kepesertaan BPJS Kesehatan tak hanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini berlaku untuk semua kalangan, mulai dari pekerja, pengusaha, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Saat ini banyak yang belum memahami bahwa dalam BPJS Kesehatan terdapat beberapa kategori kepesertaan dengan hak dan kewajiban yang berbeda-beda. 

Setiap jenis peserta memiliki sistem iuran, fasilitas, serta ketentuan tersendiri.

Lantas, berikut jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku di Indonesia? 

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya yang dirangkum Okezone, Senin (10/2/2026).

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI yaitu kategori peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun pemerintah daerah melalui  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).

Jenis kepesertaan ini dikhususkan untuk golongan masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membayar iuran sendiri.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya