JAKARTA - Inilah 4 jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan perbedaannya. Heboh BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba nonaktif hingga masyarakat tidak bisa melakukan pengobatan.
Saat ini pemerintah mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menambahkan desa/kelurahan sebagai tempat reaktivasi, sehingga peserta tidak harus datang ke Dinas Sosial (Dinsos).
Mekanisme reaktivasi cepat telah disiapkan. Peserta yang masih memenuhi syarat, terutama yang berada pada Desil 1–4 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat segera direaktivasi.
“Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87 ribu peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan,” ujar Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hamdan Hamedan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan tak hanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini berlaku untuk semua kalangan, mulai dari pekerja, pengusaha, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Saat ini banyak yang belum memahami bahwa dalam BPJS Kesehatan terdapat beberapa kategori kepesertaan dengan hak dan kewajiban yang berbeda-beda.
Setiap jenis peserta memiliki sistem iuran, fasilitas, serta ketentuan tersendiri.
Lantas, berikut jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku di Indonesia?
4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya yang dirangkum Okezone, Senin (10/2/2026).
PBI yaitu kategori peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
Jenis kepesertaan ini dikhususkan untuk golongan masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membayar iuran sendiri.
Dasar hukum kepesertaan PBI BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghidupan atau memiliki penghasilan namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya dan keluarganya.
Sedangkan itu, orang tidak mampu adalah masyarakat yang memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan, tetapi penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 sebagai perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012, pemerintah memperluas cakupan kelompok yang dapat masuk dalam kategori PBI.
Pekerja yang terkena PHK dan belum bekerja lebih dari 6 bulan
Korban bencana dan pasca bencana
Pensiunan pekerja
Keluarga dari pekerja yang meninggal dunia
Bayi hasil kelahiran dari keluarga peserta PBI
Tahanan atau warga binaan di rutan/lapas
Penyandang masalah kesejahteraan sosial
Peserta PBI berhak atas layanan kesehatan sebagaimana ketentuan JKN tanpa membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
PPU yaitu peserta yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Kategori ini mencakup hampir semua pekerja dengan status hubungan kerja yang jelas.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PPU mencakup:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Prajurit TNI dan anggota
Polri
Pejabat negara
Kepala desa dan perangkat desa
Pimpinan dan anggota legislatif daerah
Pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji.
Selain pekerja sendiri, anggota keluarga juga menjadi peserta BPJS Kesehatan non-PBI.
Adapun anggota keluarga yang berhak yaitu:
Suami/istri yang sah
Anak kandung
Anak tiri (perkawinan sah)
Anak angkat yang sah
Syarat anak bisa menjadi peserta PPU:
Tidak atau belum menikah
Tidak memiliki penghasilan sendiri
Belum berusia 21 tahun; atau belum berusia 25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal
Selain itu, peserta PPU dapat mendaftarkan anggota keluarga lain seperti ayah/ibu kandung, mertua, atau anak keempat dan seterusnya (yang diatur dalam ketentuan pendaftaran keluarga tambahan di BPJS Kesehatan).
Untuk iuran BPJS Kesehatan peserta PPU dibagi antara pemberi kerja dan pekerja:
5% dari upah atau gaji per bulan
Pemberi kerja membayar 3%
Pegawai/peserta membayar 2%
Untuk anggota keluarga lain yang bukan peserta utama, iuran 5% berasal dari 4% pemberi kerja dan 1% peserta itu sendiri.
PBPU adalah peserta yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja.
Kelompok disebut sebagai mandiri, mencakup:
Pekerja lepas (freelancer)
Usaha mikro/UMKM
Profesional
Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Semua anggota keluarga yang didaftarkan harus masuk pada kelas perawatan yang sama.
Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri. Untuk peserta yang mendaftar sendiri-sendiri silahkan ikuti ketentuan berikut:
Pembayaran pertama dilakukan paling cepat 14 hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak pembayaran
Atau selambat-lambatnya 30 hari kalender
Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme autodebit bank atau layanan resmi lainnya
Kategori BP mencakup orang yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas (PPU, PBI, PBPU) tapi tetap mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Kelompok yang termasuk BP:
Investor dan pemilik bisnis
Penerima pensiun
Veteran
Perintis kemerdekaan, janda/duda/anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan
Orang lain yang mampu membayar iuran secara mandiri
Kelompok BP perlu mendaftarkan diri secara mandiri dan memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansialnya.
(Taufik Fajar)