JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini, namun pencairannya tidak dilakukan sekaligus.
Sebagai acuan, pada 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk THR aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS.
Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Sedangkan kebutuhan untuk ASN daerah diperkirakan sekitar Rp19,3 triliun.
Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Kementerian Dalam Negeri pun menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13, serta memastikan pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15 Lebaran.