7 Cara Mudah Reaktivasi PBI-JK BPJS yang Dinonaktifkan 

Binti Mufarida, Jurnalis
Sabtu 14 Februari 2026 09:12 WIB
Mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan tahapan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Sebagian peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) telah dinonaktifkan sebagai upaya untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke kelompok yang lebih membutuhkan di desil 1-5, sesuai dengan usulan masyarakat dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, jumlah peserta PBI secara nasional tetap 96,8 juta individu dan tidak dikurangi. Proses pengalihan ini bukan hal baru, melainkan sudah dimulai sejak bulan Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap.

Adapun bagi masyarakat terdampak yang masih memerlukan layanan kesehatan, dapat melakukan reaktivasi dengan cepat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali kepesertaan penerima PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Reaktivasi dapat dilakukan oleh individu yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama yang bersifat segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa dan tergolong dalam kategori tidak mampu.

Reaktivasi juga dapat dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.

Kemudian, peserta PBI-JK yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan tahapan:

1. Pelaporan Awal

Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Pengajuan ke Dinas Sosial

Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.

3. Verifikasi Dinas Sosial

Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.

4. Pembuatan Surat dan Input Data

Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya