5. Verifikasi Kemensos
Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
7. Reaktivasi
Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.
Joko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.
Selain melalui aplikasi SIKS-NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu, agar tetap memperoleh layanan kesehatan.
(Feby Novalius)