Pasca-pencabutan izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang. OJK memastikan bahwa perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kristrianti.
OJK Bali menegaskan akan terus memantau industri perbankan secara ketat berlandaskan profesionalisme dan akuntabilitas demi mewujudkan industri jasa keuangan yang stabil dan terpercaya.
Sebelumnya, tiga bank di Indonesia bangkrut dalam dua bulan pada 2026. Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon menambah daftar bank bangkrut dari Januari hingga Februari 2026 menjadi tiga bank.
Sebelumnya, pada Januari 2026 terdapat pencabutan izin dua bank, yakni BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.
(Feby Novalius)