Komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak
Pada 2025, Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.
Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.
Bila merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan.
(Dani Jumadil Akhir)