Penyampaian SPT Masa PPN periode Desember 2025 hingga Februari 2026 dianggap sebagai laporan realisasi, dengan batas waktu penyampaian atau pembetulan paling lambat 30 April 2026.
Perlu dicatat bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini tidak dapat dikreditkan maupun dianggap sebagai setor muka dalam SPT Masa PPN.
Fasilitas 100 persen ini otomatis gugur jika objek sumbangan bukan merupakan pakaian jadi hasil produksi sendiri, penyerahan dilakukan di luar periode Desember 2025 – Februari 2026, dan tidak menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan atau gagal melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong sektor industri, khususnya produsen pakaian di Kawasan Berikat, untuk lebih aktif berpartisipasi dalam misi kemanusiaan tanpa terbebani oleh urusan perpajakan.
(Dani Jumadil Akhir)