Usai Transaksi Kendaraan, Segera Lakukan Lapor Jual!

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Senin 23 Februari 2026 09:16 WIB
Ilustrasi lakukan transaksi jual kendaraan pribadi. (Foto: dok Freepik/prostooleh)
Share :

JAKARTA — Menjual kendaraan pribadi menjadi salah satu aktivitas yang sering dilakukan dengan beberapa faktor. Namun, perlu diingat, usai melakukan transaksi kendaraan segera lah melakukan lapor jual kendaraan. 

Hal ini diperlukan agar data kepemilikan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dan tidak menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari, termasuk potensi pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Lapor jual kendaraan bermotor merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh masyarakat setelah transaksi penjualan, baik penjualan dilakukan melalui dealer, perantara, maupun secara langsung kepada pembeli perorangan.

Apabila tidak melaporkan, kendaraan yang telah berpindah tangan nantinya masih tercatat dalam sistem perpajakan atas nama pemilik sebelumnya, sehingga dapat menimbulkan risiko tagihan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan sebelumnya.

Layanan Lapor Jual Bisa Dilakukan lewat Online

Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya