JAKARTA — Menjual kendaraan pribadi menjadi salah satu aktivitas yang sering dilakukan dengan beberapa faktor. Namun, perlu diingat, usai melakukan transaksi kendaraan segera lah melakukan lapor jual kendaraan.
Hal ini diperlukan agar data kepemilikan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dan tidak menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari, termasuk potensi pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Lapor jual kendaraan bermotor merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh masyarakat setelah transaksi penjualan, baik penjualan dilakukan melalui dealer, perantara, maupun secara langsung kepada pembeli perorangan.
Apabila tidak melaporkan, kendaraan yang telah berpindah tangan nantinya masih tercatat dalam sistem perpajakan atas nama pemilik sebelumnya, sehingga dapat menimbulkan risiko tagihan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan sebelumnya.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.